Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Medcom • 6 August 2024 20:15
Jakarta: Pimpinan DPR diminta segera mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Perlindungan tak akan terwujud jika tidak ada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari. Setidaknya, kekerasan terjadi setiap dua jam.
"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," ungkap dia.
Baca juga: Lestari Moerdijat Desak DPR Segera Melanjutkan Pembahasan RUU PPRT |