Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (MI/Hendri Kremer)
Hendri Kremer • 29 October 2024 13:26
Riau: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal, setelah terbukti menggunakan narkoba selama lebih dari setahun. Sanksi pemecatan sesuai dengan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah hotel di Batam. Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sisa narkotika yang telah digunakan Khairurrijal bersama 3 rekannya.
Baca juga: 8.229 Butir Mefedron Ditemukan saat Ungkap Peredaran 30,2 Kg Sabu di Makassar |