Anggota Bawaslu Kepri Dipecat usai Ketahuan Konsumsi Ekstasi

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (MI/Hendri Kremer)

Anggota Bawaslu Kepri Dipecat usai Ketahuan Konsumsi Ekstasi

Hendri Kremer • 29 October 2024 13:26

Riau: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal, setelah terbukti menggunakan narkoba selama lebih dari setahun. Sanksi pemecatan sesuai dengan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah hotel di Batam. Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sisa narkotika yang telah digunakan Khairurrijal bersama 3 rekannya.
 

Baca juga: 8.229 Butir Mefedron Ditemukan saat Ungkap Peredaran 30,2 Kg Sabu di Makassar

"Berdasarkan hasil tes urine dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil asesmen dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, teradu terbukti sebagai pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi. Yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2023," ujarnya.

DKPP menilai Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara lain dengan total 36 teradu. 

Dari jumlah tersebut, delapan teradu mendapat sanksi Peringatan, lima teradu mendapat Peringatan Keras, dan 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang yang dipimpin Heddy Lugito dengan didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024 yang dicabut pengadu sebelum pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)