Bawaslu Tindaklanjuti 314 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Bawaslu Tindaklanjuti 314 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Tri Subarkah • 3 December 2024 13:59

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti 314 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, angka itu diperoleh dari 433 dugaan pelanggaran yang diusut pihaknya.

"Bawaslu memutuskan, 314 di antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran," ujar Bagja lewat keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Bagja, pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh 314 pelanggaran netralitas ASN. Adapun tindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," jelasnya.
 

Baca juga: 

Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti



Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November lalu, Bagja mengungkap pihaknya menemukan 22 masalah. Rinciannya, 14 masalah pada pemungutan suara, lima masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, tiga masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil penghitungan suara.

Selain itu, Bawaslu juga menyebut terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang. Dari angka tersebut, 51 diantaranya merupakan laporan masyarakat, sedangkan delapan sisanya adalah hasil temuan jajaran pengawas.

"Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat," ungkap Bagja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)