Kapolri Dorong Setiap Daerah Bangun Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Kapolri Dorong Setiap Daerah Bangun Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Siti Yona Hukmana • 8 December 2024 10:05

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar setiap kabupaten kota memiliki gedung rehabilitasi pengguna narkoba. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menampung para pengguna narkoba yang jumlahnya sangat banyak.

"Kemudian bidang rehabilitasi, saya kira ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, dan kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan," kata Kapolri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 8 Desember 2024.

Kepala harian Desk Pemberantasan Narkoba ini mengharapkan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan tempat rehabilitasi tersebut. Sehingga, kata dia, tempat-tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas bisa dioptimalkan.

"Untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna secara kesadaran sendiri atau para pengguna yang tertangkap oleh aparat penegak hukum," ungkap Listyo.
 

Baca juga: 

Tantangan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, 1 Orang Habiskan Rp60 Juta


Tim Desk Pemberantasan Narkoba juga diminta bisa bekerja sama dengan pesantren dalam menyediakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Termasuk lembaga-lembaga pendidikan.

"Termasuk juga tempat-tempat di TNI-Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi," pungkas Kapolri.

Desk Pemberantasan Narkoba melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian/lembaga terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024. Pembahasan rehabilitasi pengguna narkoba menjadi salah satu fokus utama.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyebut sudah 469 pengguna narkoba diberikan program rehabilitasi dalam sebulan sejak 4 November-4 Desember 2024. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.

"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)