Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 11:52
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menerima pengaduan terkait tewasnya remaja di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Afif Maulana. Komnas HAM akan mendalami fakta-fakta perihal peristiwa yang menimpa anak laki-laki berusia 13 tahun itu.
"Komnas HAM akan mendalami fakta-faktanya," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Uli mengatakan selain mendalami fakta insiden yang menewaskan Afif Maulana, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Di samping itu, dia menyebut pengaduan atas kasus ini diterima Komnas HAM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Kami baru menerima pengaduan dari LBH Padang atas kasus Afif Maulana Selasa," ungkap dia.
Sebelumnya, LPSK juga telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. Jasadnya ditemukan di aliran sungai, Batang Kuranji, Kota Padang.
LPSK akan memberikan perlindungan darurat jika ada ancaman secara langsung terhadap para pemohon. Permohonan perlindungan ini juga diajukan oleh tim advokat dari LBH Padang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu atas permohonan yang diajukan. LPSK membutuhkan waktu 30 hari dalam penelaahan ini.
Namun, jika dalam proses penelaahan diperoleh ancaman secara langsung yang bisa membahayakan para pemohon, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, bila ada persetujuan dari dua pimpinan LPSK.
Baca juga: 39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Remaja di Padang |