Aktivitas Judi Online di DPR RI Mencapai 7.000 Transaksi

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

Aktivitas Judi Online di DPR RI Mencapai 7.000 Transaksi

Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2024 18:42

Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan transaksi judi online di DPR RI. Data tersebut merupakan bagian dari 63 ribu transaksi judi online legislator, baik di DPR, DPRD, hingga sekretariat kesekjenan.

"Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan 7 ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi," kata Ivan dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Pihaknya menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Agar, temuan PPATK terkait judi online disampaikan.

Ivan menunggu perintah dari Hadi agar menyampaikan data tersebut. Khususnya kepada pimpinan DPR, DPRD dan Sekjen DPR.

"Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak setjen untuk menyerahkan data terkait," jelas Ivan.
 

Baca: Anggota DPR Main Judi Online Dinilai Tak Hanya Langgar Etik

PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.

Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar. Nilai itu dari deposit untuk judi online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)