Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2024 16:05
Jakarta: Sejumlah anggota DPR disebut bermain judi online. Perbuatan tersebut dinilai tak lagi sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik," kata anggota Komisi III DPR Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai anggota DPR yang terbukti bermain judi online sebagai bentuk pelanggaran pidana. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait.
"Ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," ungkap dia.
Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menindaklanjuti dugaan anggota DPR yang bermain judi
online. Bahkan, lembaga etik DPR itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan daftar nama anggota DPR yang bermain judi
online.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi
online, harus diberikan," ucap anggota MKD Habiburokhman.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tak ragu untuk memberikan data pada anggota DPR yang bermain judi online. PPATK berencana memberikan temuan sekitar 7.000 transaksi judi
online yang diduga berasal dari pada wakil rakyat di DPR.
"Sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7.000 sekian ini saja. Tidak yang se-Indonesia," jelas Ivan.
PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi
online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.
Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Nilai transaksi terkait judi
online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar.
Nilai itu dari deposit untuk judi
online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.