Anggota DPR Main Judi Online Dinilai Tak Hanya Langgar Etik

Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id

Anggota DPR Main Judi Online Dinilai Tak Hanya Langgar Etik

Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2024 16:05

Jakarta: Sejumlah anggota DPR disebut bermain judi online. Perbuatan tersebut dinilai tak lagi sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik," kata anggota Komisi III DPR Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai anggota DPR yang terbukti bermain judi online sebagai bentuk pelanggaran pidana. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait.

"Ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," ungkap dia.
 

Baca juga: 

PPATK Bakal Serahkan Nama Anggota DPR yang Main Judi Online


Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menindaklanjuti dugaan anggota DPR yang bermain judi online. Bahkan, lembaga etik DPR itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan daftar nama anggota DPR yang bermain judi online

"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ucap anggota MKD Habiburokhman.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tak ragu untuk memberikan data pada anggota DPR yang bermain judi online. PPATK berencana memberikan temuan sekitar 7.000 transaksi judi online yang diduga berasal dari pada wakil rakyat di DPR.

"Sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7.000 sekian ini saja. Tidak yang se-Indonesia," jelas Ivan.

PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.

Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar.

Nilai itu dari deposit untuk judi online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)