Polisi Tangkap 4 Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polisi Tangkap 4 Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta

Media Indonesia • 31 January 2024 23:20

Jakarta: Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pemuda. Mereka diduga kerap melakukan provokasi yang mengakibatkan terjadinya tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Keempat provokator tersebut berinisial SA,21; YA, 23; G,19; dan ADD, 16. Keempat pelaku diduga melakukan provokasi melalui media sosial.

“Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2024.

Menurut Hendri, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Kemudian pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku di media sosial seperti Instagram, X (Twitter), dan lainnya.

Akun-akun yang ditemukan tersebut terdeteksi melakukan provokasi. Hal itu dilakukan dengan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.

“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya,” ujarnya.
 

Baca juga: Tawuran Warga Tanjung Duren dan Kali Anyar Pecah di Gambir

Hendri melanjutkan, keempat tersangka tersebut tidak saling mengenal. Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang berbeda. 

Aksi provokasi yang mereka lakukan diketahui terjadi dalam rentang waktu dari September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Kemungkinan, tawuran yang terjadi di Flyover Pasar Rebo yang mengakibatkan pergelangan tangan seorang pelajar putus hasil dari provokasi mereka.

“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di Flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITe.

“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar dia. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)