Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 16:30
Jakarta: Usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak dapat mencekal orang yang tengah di tahap penyelidikan untuk pergi ke luar negeri. Sehingga, pihak imigrasi hanya bisa melarang bagi orang yang tengah di tahap penyidikan.
Hal itu terungkap dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan revisi UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, perubahan frasa itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-IX/2011.
"Di dalam revisi UU Pasal 16 ayat 1 pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata tim ahli Baleg DPR, Widodo, dalam pemaparannya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, pada Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Baca juga: Mahfud MD Pasrah Tak Bisa Berbuat Banyak UU MK Direvisi |