Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dok Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 14:31
Jakarta: Mahfud MD heran revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan usai dia tak lagi menjabat mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Mahfud pasrah tak bisa berbuat banyak karena perubahan beleid itu terus bergulir.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Mahfud mengatakan menolak revisi UU MK saat menjabat Menko Polhukam. Pasalnya, revisi UU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK saat ini, ditambah mendekati pemilihan umum kala itu.
"Saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," ucap Mahfud.
Baca juga: Alasan Mahfud Pernah Tolak Revisi UU MK |