Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 14:04
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut dinilai menyandera independensi hakim konstitusi.
"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Mahfud menuturkan upaya merevisi UU MK sudah pernah dilakukan sebelum dia menjabat Menko Polhukam. Dia menerima informasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 muncul lagi usulan untuk perubahan UU MK. Sementara, kata Mahfud, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, 'sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi'. Kok mendadak, saya bilang, 'iya ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam', begitu," ucap Mahfud.
Baca juga: Respons Mahfud Soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK |