Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 12:04
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD merespons revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini disepakati pemerintah dan DPR. Perubahan beleid akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak masuk, (tidak) dibahas," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Mahfud mengatakan di eranya sebagai Menko Polhukam, perubahan beleid itu ia tolak. Sedangkan, di era Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, revisi UU MK dilakukan.
Dia mengaku menolak revisi UU MK karena mempertimbangkan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia khawatir perubahan itu untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang (pemilu) begini," ujar mantan cawapres itu.
Baca juga: Mahfud Terus Ngebut |