Respons Mahfud Soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK

Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Respons Mahfud Soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK

Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 12:04

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD merespons revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini disepakati pemerintah dan DPR. Perubahan beleid akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak masuk, (tidak) dibahas," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.

Mahfud mengatakan di eranya sebagai Menko Polhukam, perubahan beleid itu ia tolak. Sedangkan, di era Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, revisi UU MK dilakukan.

Dia mengaku menolak revisi UU MK karena mempertimbangkan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia khawatir perubahan itu untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang (pemilu) begini," ujar mantan cawapres itu.
 

Baca juga: Mahfud Terus Ngebut


DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)