KPU Kulon Progo Digugat ke MK atas Hasil Pileg DPR dan DPRD

Ilustrasi. (Medcom.id/Meilikhah)

KPU Kulon Progo Digugat ke MK atas Hasil Pileg DPR dan DPRD

Medcom • 31 March 2024 16:47

Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Informasi kami dapat dari data online di MK, ada lokus yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo Dapil 5 terkait permohonan sengketa hasil Pemilu DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, Minggu, 31 Maret 2024. 

Budi mengatakan gugatan itu diajukan oleh Partai NasDem. Pihaknya belum mengetahui secara detail pokok gugatan itu. 

Menurutnya, selama proses rekapitulasi juga tidak terjadi protes berlebih. Ia mengatakan rekapitulasi di tingkat TPS hingga kabupaten berjalan dengan baik. 
 

Baca juga: Kredibilitas MK Dinilai Salah Satu Penyebab Pengajuan Sengketa Pemilu Turun

"Pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada keberatan atau protes," ujarnya. 

Kabupaten Kulon Progo sempat disebut menjadi salah satu titik diduga pergeseran suara. Hal itu berimbas pada naiknya suara Partai Solidaritas Indonesia. 

Sementara, KPU DIY telah mengklarifikasi soal hal itu. Budi juga menyebut setiap persoalan dari bawah diselesaikan secara berjenjang. 

Budi menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas gugatan di MK. 

"Kami dalam proses mempersiapkan alat bukti dan kronologi sembari menunggu materi gugatan," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)