Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 23:44
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta. Keterangan Kevin masih dibutuhkan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
"Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ade mengatakan pemeriksaan lanjutan diagendakan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Pemeriksaan ajudan Firli disebut untuk membantu penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ade mengatakan ajudan Firli diperiksa selama 8 jam mulai pukul 14.00-22.00 WIB Jumat, 13 Oktober 2023. Ade menyebut Kevin ditanya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini tengah ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kevin ogah bicara dengan awak media usai pemeriksaan. Ajudan Firli itu bergegas jalan ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.