Besok, MKMK Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Besok, MKMK Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Media Indonesia • 25 October 2023 19:00

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pemanggilan tersebut merupakan upaya MKMK bergerak cepat menyelesaikan persoalan etik para hakim konstitusi pasca memutuskan syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau kurang dari 40 tahun selama pernah menjadi kepala daerah.

"Besok MKMK akan panggil para pelapor (dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi)," ujar juru bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Rabu, 25 Oktober 2023.

Sejumlah orang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Selain itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Kamis, 19 Oktober 2023. Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres cawapres.

Kelima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

(Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)