Para tersangka kasus perampokan di Kantor Damkar Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tersangka kasus perampokan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, bertambah. Dari semula 5 orang ditangkap, kini 10 orang dipastikan jadi tersangka.
"Total tersangka yang sudah kami amankan ada 10 pelaku," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Rabu, 16 Oktober 2024.
Para tersangka itu yakni inisial PUR, 30; RH, 28; DR, 26; DND, 28; NUG, 27; DD, 31; HS, 28; OF, 26, warga Sleman; BGS, 26, warga Piyungan, Bantul; dan DK, 34, warga Bekasi. Mereka ditangkap setelah terlibat dalam kasus perampokan maupun penyusun skenario merampok komandan Damkar inisial T, 45, pada 13 September 2024.
Kronologis kejadian yakni petugas Damkar Kecamatan Godean dirampok pada Jumat pagi, 13 September 2024. Kejadian itu bermula saat petugas siaga dihubungi via
call centre dengan informasi permintaan evakuasi ular masuk di rumah warga di Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman sekitar pukul 04.20 WIB.
Sesaat setelah menerima laporan itu sebanyak tiga petugas Damkar menuju lokasi yang disebutkan. Adapun petugas inisial T, 45, diberi bagian berjaga di kantor. Tidak lama kemudian kantor Damkar itu didatangi oleh enam orang tak dikenal.
Enam orang tersebut membawa celurit. Mereka lantas meminta T menyerahkan tas miliknya. Di dalam tes milik T itu terdapat dompet dan sebuah gawai. Sementara para pelaku memasukkan T ke dalam sebuah kamar di kantor Damkar tersebut.
"Kami masih memburu satu orang lagi, inisial ALF. Kami akan melakukan konsekuensi tegas apabila DPO tak menyerahkan diri," jelas Tri.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sederet barang bukti, di antaranya 4 sepeda motor, 8 gawai, sebuah pistol airgun, sebuah celurit, satu pasang kaos tangan, satu buah penutup muka, sebuah tas. Selain itu, ada KTP, SIM, 2 kartu ATM, uang Rp74 ribu, 1 buat HT yang merupakan milik korban.
"Para tersangka disanhkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP, dan/atau 170 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun," ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan meminta maaf ke masyarakat, khususnya di Sleman barat, lantaran kejadian itu membuat kantor ditutup beberapa pekan. Selama ditutup, layanan Damkar dialihkan di Markas Komando Induk Damkar Kabupaten Sleman.
"Keterlibatan siapa-siapa saja sudah dilaksanakan upaya maksimal. Kami mengikuti proses hukumnya," kata dia.