Polisi Sebut Motif Ibu di Bekasi yang Cabuli Anaknya karena Ekonomi

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Sebut Motif Ibu di Bekasi yang Cabuli Anaknya karena Ekonomi

Ficky Ramadhan • 7 June 2024 23:36

Jakarta: Seorang ibu berinisial AK, 26, tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengatakan AK mencabuli putra kandungnya lantaran alasan ekonomi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. AK disuruh melakukan hubungan badan dengan anaknya dan merekam aksi tersebut oleh akun Facebook Icha Shakila.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebooknya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

Ade mengungkap AK kemudian mengirim pesan ke akun Facebook ICha Shakila. Keduanya, kata dia, berkomunikasi melalui Facebook Messenger. 

"Gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," tutur dia.

Baca: 

Polisi Tetapkan Ibu Kandung yang Cabuli Anaknya jadi Tersangka



Ade mengatakan AK menuruti perintah akun Facebook Icha dan mengirimkan video persetubuhan dengan putranya. Namun, saat AK menagih pembayaran uang, akun Facebook Icha justru memintanya mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.

"Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan menggunakan tanpa busana," jelas dia.

Ade menyebut, pembuatan video asusila itu dilakukan tanpa sepengetahuan suami AK. AK baru melapor ke suami saat diminta akun Facebook Icha Shakila mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.

"Dia keberatan akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan hati-hati, itu bohong," ujarnya.

Setelah itu, kata Ade, AK kembali menagih pembayaran uang untuk video persetubuhan yang telah dilakukan bersama putranya. Namun, akun Facebook Icha Shakila kembali meminta AK membuat video asusila dengan pria lanjut usia (lansia) alias kakek-kakek.

"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamulah," ungkap dia.

Atas kasus tersbut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)