(Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta. Metro TV
Hendrik Simorangkir • 11 December 2024 19:44
Tangerang: Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Paslon nomor urut 2 itu mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilkada.
PHPU yang diajukan Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.
Baca: Edy-Hasan Gugat Pilkada Sumut ke MK |