Ruhamaben-Shinta Ajukan Gugatan Kecurangan Pilkada Tangsel ke MK

(Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta. Metro TV

Ruhamaben-Shinta Ajukan Gugatan Kecurangan Pilkada Tangsel ke MK

Hendrik Simorangkir • 11 December 2024 19:44

Tangerang: Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Paslon nomor urut 2 itu mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilkada.

PHPU yang diajukan Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.
 

Baca: Edy-Hasan Gugat Pilkada Sumut ke MK
 
"Jika ada sesuatu yang kira-kira dalam materi terdapat yang melanggar hukum, kita proses untuk mencari keadilan itu," ujar Ruhamaben, Rabu, 11 Desember 2024.

Namun, Ruhamaben enggak mengatakan lebih banyak terkait kecurangan yang dimaksud sehingga pihaknya menggugat ke MK. "Perkara tersebut sudah sepenuhnya dikuasakan kepada tim. Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi," katanya.

KPU Tangsel telah merekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030 pada 5 Desember 2024, di mana hasilnya paslon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara sebanyak 354.027. Sedangkan, paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta mengantongi 212.740 suara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)