Ilustrasi suasana pelayanan Tax Amnesty. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
M Ilham Ramadhan Avisena • 21 November 2024 11:07
Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan.
Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
"Memang ada semangat dari teman-teman (Komisi XI) untuk membantu pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan agenda-agenda pemerintah baru. Tapi ini baru wacana, tentu akan kita kaji dulu," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal kepada Media Indonesia, dikutip Kamis, 21 November 2024.
(Ilustrasi tax amnesty. Foto: Medcom.id)
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, rencana tersebut sedianya merupakan usulan dan inisiatif dari Komisi Keuangan Wakil Rakyat. Namun usulan itu baru sebatas pada persetujuan untuk digulirkan ke dalam Prolegnas, dan belum menyentuh pada hal-hal substansial.
"RUU Tax Amnesty ini memang inisiatif Komisi XI, namun baru persetujuan, dan belum kami bahas lebih lanjut," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Masih Menimbang 'Untung Rugi' Keberlanjutan Tax Amnesty |