Pemerintah Masih Menimbang 'Untung Rugi' Keberlanjutan Tax Amnesty

Suasana pelayanan di One Stop Service Tax Amnesty. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Pemerintah Masih Menimbang 'Untung Rugi' Keberlanjutan Tax Amnesty

M Ilham Ramadhan Avisena • 20 November 2024 15:50

Jakarta: Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
 
Pengambil kebijakan mengakui baru akan mendalami perihal revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
 
"Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti kepada Media Indonesia, Rabu, 20 November 2024.
 

Baca juga: Tax Amnesty Berjilid-Jilid Bisa Ganggu Kredibilitas Perpajakan


(Pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online. Foto: MI/Arya Manggala)
 

Loloskan UU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025

 
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan mengenai revisi aturan itu bisa dilakukan dengan pemerintah agar bisa dieksekusi di tahun depan.
 
Adapun pada program Tax Amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.
 
Sedangkan pada Tax Amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)