Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 23 August 2024 11:10
Jakarta: Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Putusan MK sudah seharusnya diterima dengan lapang dada.
"Sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK dinilai harus dihindari karena menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat. Pada gilirannya, menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
PGI menyambut positif putusan MK. PGI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara menghormati dan menaatinya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Meminta DPR dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945," ujar Henrek Lokra.
Baca juga: KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK |