Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Theofilus Ifan Sucipto • 14 January 2024 12:08
Jakarta: Pelanggaran konstitusional Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terjadi di hampir seluruh lini. Hal tersebut dinilai bisa menjadi pertimbangan sebagai bahan pemakzulan Jokowi.
"Dari hulu ke hilir ada pelanggaran konstitusional presiden," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, 14 Januari 2024.
Feri mencontohkan pelanggaran di hulu berupa waktu pengucapan sumpah Jokowi di periode kedua. Pengucapan sumpah itu terlambat empat jam dan merupakan pelanggaran konstitusional.
"Kalau di hilir kita lihat bagaimana undang-undang pemilu dipermainkan. Bagaimana permainan paman (Hakim MK Anwar Usman) dan keponakan (Gibran Rakabuming Raka)," ujar dia.
Baca juga: Cawe-cawe Jokowi Merugikan Masyarakat dan Peserta Pemilu |