Faisal Haris Tegaskan Tak Terafiliasi Tersangka Kasus Bansos Beras

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Faisal Haris Tegaskan Tak Terafiliasi Tersangka Kasus Bansos Beras

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2024 21:16

Jakarta: Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Haris menegaskan dirinya tidak terafiliasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan itu dicetuskan oleh Pengacaranya, Pieter Ell.

“Faisal Haris tidak kenal sama sekali, tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi bansos,” kata Pieter melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.

Pieter mengamin kliennya pernah dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Penyidik disebut cuma menanyakan soal jual beli rumah yang pernah dilakukan oleh Faisal.

Menurutnya, jual beli rumah itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bansos beras. Sebab, transaksinya terjadi jauh sebelum bantuan dari pemerintah menerapkan kebijakan bantuan tersebut.

“Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010, dan KPK melakukan penyelidikan, dan penyidikannya tahun 2023, sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami,” ujar Pieter.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
 

Baca juga: 

KPK Gali Aliran Dana Kasus Bansos



Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)