OJK Beberkan Rencana Pembangunan Dana Pensiun Jangka Panjang

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembanban Peransurasian, Djonieri. (medcom.id/Vania)

OJK Beberkan Rencana Pembangunan Dana Pensiun Jangka Panjang

Vania Liu • 2 September 2024 19:13

Jakarta: Dana pensiun menjadi hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keungan (OJK) menanggapi dengan membeberkan rencana pembangunan dana pensiun jangka panjang. 

“Terdapat empat rencana yang juga kami tekuni dalam pembangunan dana pensiun,” tutur Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembanban Peransurasian, Djonieri, dalam Roadmap Dana Pensiun 2024-2028, Senin 2 September 2024.

Djonieri mengatakan rencana pertama yakni penguatan basis sumber pendanaan sektor keuangan nonbank. Antara lain dana pensiun, asuransi, dan pasar modal. Hal ini mencakup peranannya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang melalui ketersediaan keberagaman portofolio investasi dan tata kelola.

Kedua, yakni menargetkan aset dana pensiun mencapai 11,2%/PDB pada tahun 2029 dan 60%/PDB pada tahun 2045. DJonieri mengungkap aset dana pensiun Indonesia tahun 2023 sebesar 6,7%/PDB.

Baca: 

Peta Jalan Industri Penjaminan 2024-2028 Diharapkan Atasi Masalah Dana Pensiun


Ketiga, meningkatkan kepesertaan industri dana pensiun. Hal ini diupayakan dengan upaya inklusi dan literasi serta perbaikan tata kelola dan pengaturan.

Terakhir, meningkatkan usia pensiun bertahap sampai dengan 65 tahun pada 2045. Hal ini dilakukan dengan memastikan kesiapan sosial dan ekonomi melalui perluasan cakupan jaminan pensiun serta mingkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan.

Sebelumnya, OJK telah menyusun roadmap pengembangan dana pensiun Indonesia 2024-2028 yang difokuskan pada program pensiun sukarela. Kebijakan itu diselaraskan dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah.

Pemerintah melalui OJK sedang melakukan upaya untuk membangun dana pensiun 2024-2028. Hal ini dilakukan karena dana pensiun sedang menjadi sorotan masyarakat indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)