Pelapor Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro

Ilustrasi. Medcom

Pelapor Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 3 January 2024 17:55

Jakarta: Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, diperiksa Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai pelapor mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buntut menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait praperadilan kasus pemerasan SYL mantan Menteri Pertanian. Diperiksa di unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai dengan 15.50 WIB," kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.

Edy telah menyampaikan keterangannya terkait pelaporan terhadap Firli ke penyidik. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan. Pasalnya, itu merupakan dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub

"Hal ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik," ungkap Edy.

Edy menekankan dokumen tersebut punya internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari Lembaga Antirasuah. Dia mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen penyidikan keluar dari Gedung Merah Putih.

"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Kuda-Kuda Firli Bahuri


Oleh karena itu, Edy berkeyakinan kuat Firli melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," tutur dia.

Laporan Edy terhadap Firli dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, yang menjadi terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 juta," beber Edy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)