Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.
Siti Yona Hukmana • 9 January 2024 09:38
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan matan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri sesuai tenggat. Polisi wajib mengembalikan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke Kejati DKI pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.
Penentuan waktu itu sesuai aturan dalam Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ujar Herlangga.
Berkas perkara Firli dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender.
"Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ungkapnya.
Artinya, setelah diterima Kamis, 28 Desember 2023, 14 harinya jatuh pada Kamis, 11 Januari 2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya wajib mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023 disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi penyidik. Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan melengkapi berkas itu dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik yang baru maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Termasuk, memeriksa lagi Firli Bahuri. Namun, tidak disebutkan waktu pemeriksaan mantan pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya," ujar Ade kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Firli ditetapkan tersangka
kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total uang Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.