Kominfo Bakal Bikin Aturan Baru Soal Pinjaman Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi/Medcom.id/Kautsar

Kominfo Bakal Bikin Aturan Baru Soal Pinjaman Online

Kautsar Widya Prabowo • 25 July 2024 23:05

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, bakal membuat peraturan baru terkait pinjaman online (pinjol). Pembuatan aturan menindaklanjuti kasasi 19 warga, yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait pinjol.

"Kita akan perbaiki karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan (sampai) rakyat jadi korban," ujar Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Budi tak ingin masyarakat menjadi korban dari kemajuan digital, salah satunya terkait dampak buruk pinjol. Budi tengah menggodok aturan baru terkait pinjol.
 

Baca: Menkominfo Sebut 19 Ribu Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online

"Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan-aturannya," jelasnya.

MA mengabulkan gugatan 19 warga melalui citizen lawsuit, terkait pinjaman online pada 24 April 2024. Gugatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat I, II, dan III," tulis putusan MA dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)