Ilustrasi. Media Indonesia.
Fachri Audhia Hafiez • 3 July 2024 10:49
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut ditakuti oleh penyelenggara negara bukan anggota legislatif. Sebab, anggota dewan tidak Tak punya kuasa pengguna anggaran negara.
"RUU Perampasan Aset yang paling menakutkan adalah buat para penyelenggara bukan pada anggota Parlemen, baik DPR, DPD maupun DPRD provinsi, kabupaten, kota," kata Anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 3 Juli 2024.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan kehadiran RUU Perampasan Aset akan mengurangi perilaku koruptif penyelenggara negara. Sebab, para penyelenggara negara adalah pihak yang menggunakan APBN dan APBD untuk berbagai macam hal.
"Menggunakan anggaran negara baik berupa proyek pembangunan maupun belanja pengadaan barang untuk mendukung kerja penyenggata negara baik di kementerian/lembaga," ucap Santoso.
Dia memastikan DPR tak menghalangi upaya untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena produk hukum ini jadi elemen penting agar koruptor jera.
"DPR tidak mau di akhir masa tugasnya memberi legacy dengan menghalangi-halangi RUU Perampasan Aset yang sangat ditunggu oleh rakyat yang mendukung pemberantasan korupsi di tanah air. Salah satu upaya pemberantasan korupsi itu adalah dengan adanya RUU Perampasan Aset bagi pelaku korupsi agar benar-benar menjadi efek jera," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insyaallah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Puan belum dapat membeberkan
RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.