Otak Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi di Yogyakarta Berupaya Hilangkan Jejak

Dua pelaku penyiraman air keras kepada mahasiswi di Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Otak Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi di Yogyakarta Berupaya Hilangkan Jejak

Ahmad Mustaqim • 27 December 2024 08:12

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menyatakan dua orang terlibat penyiraman air keras, yakni B dan S, melakukan tindak kejahatan terencana. Selain itu mereka juga berusaha menghilangkan jejak sekaligus barang bukti. 

"Pelaku tadi awalnya tidak mengakui, karena dia memang sengaja ini direncanakan supaya mengaburkan, secara terancangnya betul ini. Setelah itu, pelaku sempat membuang HP satunya di gudang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio, Kamis, 26 Desember 2024. 
 

Baca: Mahasiswi S2 di Yogyakarta Disiram Air Keras, Pelakunya Mantan Pacar
 
Probo mengatakan B diketahui memiliki dua gawai berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Saat diperiksa, B menyebut gawainya hilang.

Polisi kemudian melakukan pengecekan di ruangan sekitar tempat tinggal B dan gawai ditemukan di gudang. Polisi kemudian memeriksa gawai B dan didapati S sebagai sosok eksekutor yang disuruh. 

"B ini juga berusaha main tapi dengan tidak mengenalkan identitasnya ke S. Mereka memang tidak saling kenal," jelasnya. 

Tindak kejahatan terencana itu juga ditunjukkan dari persiapan B dalam memfasilitasi S melakukan penyiraman air keras. Uang operasional Rp1,6 juta yang diberikan dalam beberapa momen B letakkan di suatu lokasi dan S akan mengambil setelah diberitahu. 

"Si B ini sudah merencanakan betul. Jadi dia menutupi jati dirinya, makanya dia mengaku (kepada S) sebagai seorang perempuan," ungkapnya.

Selain hal-hal di atas, pelaku penyiraman juga menyamar dengan menggunakan jaket ojek online. Kemudian sejumlah barang yang digunakan dibuang usai bertindak. 

Sebelumnya B dan S kongkalikong melukai sosok perempuan isial N, mahasiswi jejang S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Peristiwa itu dipicu oleh berakhirnya hubungan pacaran B dengan korban yang sama-sama dari Ketapang, Kalimantan Barat. Ceritanya B sakit hati dan berniat balas dendam. B dan korban berpacaran sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, B dan S dijerat pasal 355 KUHP tentang penganaiyaan berat yang direncanakan; Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat; Pasal 353 ayat 2 penganaiyaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat; dan Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)