Pemda Didorong Segera Jalankan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo. Dok. Istimewa

Pemda Didorong Segera Jalankan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6

Achmad Zulfikar Fazli • 3 January 2025 18:58

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderla (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan yang diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo menyampaikan katalog elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Katalog elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit.

"Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sumule dalam acara Coffee Morning bersama Kepala LKPP dan Media di Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Sumule menekankan dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemda harus segera mengambil langkah konkret. Pertama, menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik Versi 6 pada akun pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kemudian, pemda bisa menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik Versi 6 pada akun pejabat pengadaan (PP), bendahara umum daerah (BUD) atau kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD), bendahara pengeluaran (BP), atau bendahara pengeluaran pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, pemda bisa melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada katalog elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan katalog elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
 

Baca Juga: 

Kepala Daerah Didorong Punya Strategi Tingkatkan PAD


Sumule menjelaskan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik V6. Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang atau jasa melalui pembayaran langsung (LS) dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional mitra instansi pengelola atau rekening operasional dari pihak lain atau mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai undang-undang.

“Berikutnya, menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) ke rekening operasional mitra instansi pengelola dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule. 

Selain itu, Sumule mengimbau Bendahara Umum Daerah (BUD) dan BP atau BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing bank penampung rekening kas umum daerah. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik V6.

“Dalam hal penerapan katalog elektronik Versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” ujar Sumule.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)