Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 January 2025 18:58
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderla (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan yang diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo menyampaikan katalog elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Katalog elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit.
"Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sumule dalam acara Coffee Morning bersama Kepala LKPP dan Media di Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Sumule menekankan dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemda harus segera mengambil langkah konkret. Pertama, menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik Versi 6 pada akun pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian, pemda bisa menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik Versi 6 pada akun pejabat pengadaan (PP), bendahara umum daerah (BUD) atau kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD), bendahara pengeluaran (BP), atau bendahara pengeluaran pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, pemda bisa melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa melalui katalog elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada katalog elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan katalog elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Baca Juga:
Kepala Daerah Didorong Punya Strategi Tingkatkan PAD |