Politikus NasDem Ade Irma Suryani Chaniago. MI/Susanto
Achmad Zulfikar Fazli • 13 November 2025 15:28
Jakarta: Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, mendorong pemerintah untuk memasukkan peserta BPJS Kesehatan kelas III sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, cukup banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang berasal dari kelompok hampir tidak mampu, terpaksa menunggak iuran bulanan.
“Sebaiknya kalau peserta tidak mampu dialihkan ke PBI atau UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemda,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Di hadapan perwakilan pengurus Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Jakarta, Irma mendorong pemerintah memutihkan iuran mandiri penunggak BPJS dari kelompok tidak mampu secara bersyarat.
“Kami mendorong pemerintah memutihkan tunggakan iuran BPJS dari kalangan miskin/setengah mampu dan diberi kelonggaran tapi diberi syarat, kalau masih menunggak lagi dikenakan sanksi tidak bisa menggunakan BPJS hingga tunggakan dilunasi,” tegas Irma.
Baca Juga:
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Simak Syaratnya Agar Bebas Tunggakan |
