Perbolehkan Pemda Rapat di Hotel, Ini Alasan Kemendagri

Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto Metrotvnews.com Candra Yuri Nuralam.jpeg

Perbolehkan Pemda Rapat di Hotel, Ini Alasan Kemendagri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 9 June 2025 16:38

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar acara di hotel. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menuturkan ada dua data yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memutuskan kebijakan relaksasi bagi kegiatan rapat atau pertemuan di hotel.

Pertama, data belanja pemerintahan daerah dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), angkanya belum sesuai target. Kedua, data dari PHRI menunjukkan penurunan kinerja perhotelan, serta anjloknya tingkat hunian dan kegiatan di hotel yang berpotensi meningkatkan angka PHK karyawan hotel, juga berdampak pada ekosistem perhotelan secara menyeluruh, seperti catering, hingga transportasi. 

“Karena itu Pak Mendagri (Tito Karnavian) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel untuk mendorong perputaran roda ekonomi di daerah,” ujar Bima kepada Media Indonesia, Senin, 9 Juni 2025. 
 

Baca juga: 

Antisipasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usulkan Helikopter Water Bombing


Bima menyebut diperbolehkan kembali pemda menggelar acara di hotel untuk memaksimalkan belanja pemerintahan daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, Bima meminta kebijakan tersebut dilakukan dengan selektif, serta prioritas pada substansi, dan frekuensi. Terkait ada tidaknya pembatasan anggaran untuk kegiatannya hingga fasilitas hotelnya, kata Bima, kepala daerah punya perhitungannya masing-masing. 

"Kepala daerah tentu punya hitungan masing masing soal mana yang perlu diprioritaskan,” ucap dia.

Bima menegaskan kebijakan diperbolehkannya pemda kembali berkegiatan di hotel sudah mulai aktif sejak hari ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)