Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kupang

Eks Kapolres Ngada tiba di Kejari Kupang/tankapan layer video.

Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kupang

Media Indonesia • 10 June 2025 10:36

Kupang: Tersangka kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diserahkan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa, 10 Juni sekitar pukul 10.22 Wita.

Fajar tiba di kantor Kejari Kupang dengan mobil Toyota Hiace warna putih langsung masuk ke dalam ruang pidana umum dengan pengawalan dari anggota polisi. Eks Kapolres Ngada itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih, masker berwarna hitam, dan tangan dalam kondisi diborgol.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa setelah berkas kasus kekerasan seksual dinyatakan lengkap atau P21.
 

Baca: Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Diterbangkan ke Kupang

"Kami masih teliti kelengkapan berkas perkaranya," kata Ikhwan Nul Hakim di Kupang, Selasa, 10 Juni 2025.

Fajar adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, dan satu perempuan dewasa yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang bernama Fani, 20, di sebuah hotel di Kota Kupang. Tiga anak yang menjadi korban Fajar masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.  Fani juga menjadi tersangka dalam kasus ini karena mengantarkan tiga anak tersebut kepada Fajar di hotel, namun sampai saat ini berkas oerkara Fani belum dinyatakan lengkap. 

Fajar dan Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Kekerasan Seksual, juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)