Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: dok Gojek.
Putri Purnama Sari • 5 March 2025 17:08
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai.
Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor informal, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun, ia menegaskan dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR ojol.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Yassierli menyebut, hingga saat ini Kemenaker masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol lantaran aturan ini merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.
Baca juga: Kemnaker Tunda Pengumuman Jadwal THR Pekerja Swasta, Ini Alasannya |