Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan salah satu tersangka dalam peristiwa demontrasi akhir Agustus 2025, PA, menempuh proses restorative justice. Kasus itu kini masih diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY.
"Yang pastinya itu (restorative justice) kan juga menjadi haknya dari ini dari korban dan pengacaranya silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan, Jumat, 24 Oktober 2025.
PA merupakan salah satu tersangka yang juga berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Ihsan mengatakan penyidik saat ini tengah memproses tahap pelimpahan berkas tersangka tersebut.
"Secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap duanya. Jadi saat ini masih berproses dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tahan," jelas Ihsan.
Ihsan mengatakan PA sudah sejak sebulan lalu ditahan. PA dijerat pasal perusakan fasilitas umum, dalam hal ini kantor Polda DIY yang dibakar. Ia mengatakan polisi sudah mengantongi rekaman CCTV dalam kasus kebakaran kantor Polda DIY.
"Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa ini sebenarnya, semuanya kewenangan penyidik yang menangi kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya seperti apa semuanya tergantung penyidik," ungkap Ihsan.
Sempat beredar narasi kepolisian yang menunjuk pengacara untuk PA. Ihsan menyebut polisi akan menawarkan siapa pengacara pendamping PA.
"Kalau seperti itu kami tunjuk dulu pengacara yang dari ini sambil menunggu dari pihak tersangka tadi untuk menunjuk pengacaranya," kata Ihsan.