KPK Ditagih Kelanjutan Laporan terkait Dugaan Rasuah Rebutan Kursi DPD

Pelapor dugaan suap dalam perebutan kursi pimpinan DPD Muhammad Fithrat Irfan/Metro TV/Candra

KPK Ditagih Kelanjutan Laporan terkait Dugaan Rasuah Rebutan Kursi DPD

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2025 15:13

Jakarta: Pelapor dugaan suap dalam perebutan kursi pimpinan DPD Muhammad Fithrat Irfan, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 22 April 2025. Fithrat meminta informasi lanjutan atas aduan dia.

“Itu sudah sampai laporannya udah lima bulan, sampai dengan hari ini sudah lima bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Irfan mengaku bingung dengan alasan KPK yang tidak kunjung menindaklanjuti aduannya. Karenanya, dia mau mengadu kepada Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah karena dinilai laporan jalan di tempat.

“Dewan Pengawas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” ucap Irfan.
 

Baca: KPK Bidik 95 Senator Diduga Terima Suap terkait Perebutan Kursi Pimpinan

Menurut Irfan, KPK belum memanggil terlapor dalam aduannya. Menurut dia, Lembaga Antirasuah beralasan ada jeda panjang atas momen lebaran.

“Jadi kemarin kan sempat ada jeda dari puasa lebaran kan, makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada,” ujar Irfan.

Irfan meyakini data dalam aduannya sangat jelas. Bahkan, dia memberikan rekaman suara sampai nama-nama orang yang terlibat.

Lebih lanjut, Irfan mengaku mendapatkan intimidasi karena membuat laporan kek KPK. Dia tidak menyebut sosok yang mengancamnya, namun, pelapor diminta menyambut laporan.

“Saya sudah melaporkan video call itu yang saya rekam dan saya kirim ke dumas juga, yang mengancam, mengintimidasi, mengintervensi, dan memaksa saya untuk mencabut laporan di KPK dan dia menyuruh anak buahnya biar dikawal di sini biar cabut laporan,” kata Irfan.

Proses pemilihan Wakil dan Ketua DPD dilaporkan ke KPK. Pelapor menduga adanya pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait perebutan kursi pimpinan senator itu.

“Kita di sini sudah menyampaikan kewajiban kita sebagai pelapor,” kata Advokat Azis Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18j Februari 2025.

Azis merupakan kuasa hukum dari pelapor yakni Muhammad Fithrat Irfan. Kliennya dipanggil KPK hari ini untuk memberikan bukti tambahan.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” ucap Azis.

Menurut dia, salah satu bukti yang diberikan ke KPK berupa rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan memerinci sosok politikus yang diadukan ke Lembaga Antirasuah.

“Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Azis.

Dalam aduannya, perebutan kursi DPD disebut tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)