Pengangkatan Iqbal Sebagai Sekjen DPD Sesuai dengan UU Polri dan UU ASN

Irjen Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD. Dok. Tangkapan layar

Pengangkatan Iqbal Sebagai Sekjen DPD Sesuai dengan UU Polri dan UU ASN

Anggi Tondi Martaon • 23 May 2025 22:11

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI memiliki dasar hukum kuat. Yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasir menjelaskan, dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi (Pati) Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. 

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, beleid yang mengatur penempatan Iqbal termaktub pada Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN. Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. 

Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 

Baca juga: 

DPD Siapkan Program Senator Menanam


Sementara itu, pada Padal 20 UU ASN, dinyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Nasir menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer. 

"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," ungkap dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dia menilai penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menekankan TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI. Rudianto menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Hal itu tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

"Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," ungkap dia.

Legislator Partai NasDem itu menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan 'Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian'. Menurut dia, tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, 'Jabatan di luar Kepolisian' adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," ucap dia.

Rudianto menjelaskan penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD harus dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi. Bagi dia peristiwa ini bahkan bukan hal baru.

"Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," ujar dia.

Sebelum Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)