Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda Kalteng, Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan

tantawi jauhari • 22 May 2025 19:56

Palangkaraya: Polda Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalteng, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan kekerasan. Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus video viral aksi dugaan penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan.

"Terkait dengan kasus dengan ancaman kekerasan memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oknum ormas GRIB Jaya kita tetapkan satu tersangka inisial R yang bersangkutan selaku Ketua DPD GRIB Jaya wilayah Kalteng," kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda Kalteng, Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus bermula dari aksi penyegelan perusahaan oleh oknum ormas GRIB Jaya yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial beberapa waktu lalu. 
Tindakan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik status menjadi penyidikan.
 

Baca: Kasus Penyegelan Perusahaan di Kalteng oleh Ormas Grib Naik ke Tingkat Penyidikan

Nuredy menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara ini. Kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah. Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, Robetson membantah pihaknya telah melakukan penyegelan dan penghentian operasional perusahaan, namun hanya memasang spanduk di perusahaan. 

"Tidak ada di sana ada penghentian operasional, penyetopan ataupun penyegelan. Hanya kita melakukan kewajiban kita sebagai penerima kuasa untuk melakukan tindakan pemasangan baliho," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)