Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Gegara Minta Nanas Pakai Golok

Dua tersangka kasus pemalakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Antonio

Dua Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Gegara Minta Nanas Pakai Golok

Antonio • 25 July 2025 21:38

Bekasi: Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni TY dan DBR ditangkap usai memalak pedagang buah nanas di Jalan Raya Mustikasari, RT004/RW001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menerangkan, kejadian berawal saat kedua pelaku mendatangi korban untuk meminta sekantong buah nanas.

Namun, pedagang nanas menolak permintaan tersebut hingga terjadi cekcok. Akhirnya, kedua orang itu meninggalkan lokasi tersebut. 

"Karena tidak diberikan buah, pelaku meninggalkan korban dan tidak lama kemudian kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis golok," kata Kusomo di Bekasi, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca: 

Lagi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA


Setelah itu, cekcok kembali terjadi. Salah satu pelaku langsung menodongkan golok yang sudah disiapkan.

"Sehingga korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya, hingga kemudian pelaku mengejar korban," ucap Kusumo.

Karena merasa terancam, pedagang nanas berlari ke sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mencari pertolongan. Pertikaian itu dihentikan oleh sekuriti gudang.

"Karena terjadi keributan, kemudian sekuriti gudang keluar dan melerai perkelahian tersebut, membuat kedua pelaku melarikan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)