Sahroni Desak UU TPKS Diterapkan pada Dugaan Pelecehan Seksual di SMA 4 Serang

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Sahroni Desak UU TPKS Diterapkan pada Dugaan Pelecehan Seksual di SMA 4 Serang

Anggi Tondi Martaon • 22 July 2025 17:51

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru SMA 4 Serang terhadap muridnya. Aparat penegak hukum diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus tersebut.

“Terkait kasus ini, saya minta Polda Banten segera turun tangan. Terapkan UU TPKS," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan pertimbangan UU TPKS diterapkan dalam kasus tersebut. Sebab, dia ingin pelaku dihukum berat.

"(Sanki) tegas terhadap pelaku dan berpihak pada korban," ungkap dia.

Dia juga mendesak pihak terkait memberikan pendampingan terhadap korban. Sebab, hal itu merupakan amanat dari UU TPKS.

"Jadi selain proses hukum, saya minta sekolah, Unit PPA Polres Serang, hingga dinas pendidikan memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban,” sebut dia
 

Baca juga: 

Bejat! Dokter Hewan Lecehkan Anak di Dalam Pesawat


Selain itu, Sahroni mendorong aparat penegak hukum merespons cepat kasus tersebut. Sebab, masyarakat dinilai sudah geram dengan maraknya kekerasan seksual.

"Makanya aparat juga harus bertindak responsif untuk mengusut kasusnya. Ini jadi pesan kuat juga agar polisi harus segera hadir dan buktikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman, bukan tempat trauma bagi anak-anak dan bukan tempat berlindung bagi pelaku,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak boleh ditutup-tutupi. Jika ada upaya tersebut, polisi wajib menindak upaya tersebut dengan dalih perintangan penyidikan. 

"Karena fakta harus belajar dari banyak kejadian sebelumnya bahwa diam justru memperparah trauma korban," kata dia.

Sebelumnya, oknum guru di SMA 4 Kota Serang diduga melakukan pelecehan seksual viral di media sosial. Korban diduga dari berbagai angkatan.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025. Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. 

Kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)