Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 22 July 2025 17:51
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru SMA 4 Serang terhadap muridnya. Aparat penegak hukum diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus tersebut.
“Terkait kasus ini, saya minta Polda Banten segera turun tangan. Terapkan UU TPKS," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan pertimbangan UU TPKS diterapkan dalam kasus tersebut. Sebab, dia ingin pelaku dihukum berat.
"(Sanki) tegas terhadap pelaku dan berpihak pada korban," ungkap dia.
Dia juga mendesak pihak terkait memberikan pendampingan terhadap korban. Sebab, hal itu merupakan amanat dari UU TPKS.
"Jadi selain proses hukum, saya minta sekolah, Unit PPA Polres Serang, hingga dinas pendidikan memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban,” sebut dia
Baca juga:
Bejat! Dokter Hewan Lecehkan Anak di Dalam Pesawat |