Sejumlah Pasal Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Memunculkan Masalah

Hukum/Ilustrasi Medcom.id

Sejumlah Pasal Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Memunculkan Masalah

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 20:30

Jakarta: Transparency International Indonesia (TII) melihat sejumlah pasal bermasalah di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bahkan, berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Memang RKUHAP itu potensial bermasalah. Potensial melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Peneliti TII Sahel Al Habsyi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

Sahel mengatakan KPK bakal menjadi penegak hukum paling terdampak revisi aturan itu. Sebab, Lembaga Antirasuah berpegang pada KUHAP, Undang-Undang KPK, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjalankan tugas di Indonesia.

Salah satu pasal bermasalah dalam KUHAP adalah soal pengaturan penyelidik Polri dalam penanganan kasus. Padahal, kata Sahel, KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyelidik berdasarkan Undang-Undang KPK.

Selain itu, banyak pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
 

Baca: Pembahasan Revisi KUHAP Diminta Lebih Transparan

“Saya kira sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapatkan arahan kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain, itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK,” ujar Sahel.

Sahel menyarankan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki RKUHAP sebelum disahkan. Sebab, kata dia, bakal beleid itu banyak masalahnya, berdasarkan pandangannya.

“Sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAp ini, dan barangkali cacat logika juga,” tutur Sahel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)