Pembahasan Revisi KUHAP Diminta Lebih Transparan

Revisi KUHAP/MI

Pembahasan Revisi KUHAP Diminta Lebih Transparan

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 18:13

Jakarta: Pemerintah diminta menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pemangku kepentingan diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“(Meminta pemangku kepentingan) menunda pengesahan RKUHAP 2025, dan membuka ruang pembahasan yang transparan dan inklusif,” kata perwakilan Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan Hedi Hudaya melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Hedi mengatakan tuntutan itu didasari banyaknya polemik terkait RKUHAP. Pemerintah tidak boleh mengesahkan revisi aturan itu hanya karena bisikan pihak-pihak tertentu.

“Apabila terdapat aspirasi yang mendukung untuk segera mengesahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan, dengan ini kami menolak aspirasi tersebut,” ujar Hedi.

Menurut Hedi, kelompoknya sepakat revisi KUHAP harus mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, keadilan substantif, dan pidana sebagai upaya terakhir, dalam proses hukum di kalangan masyarakat. RKUHAP dinilai tidak memasukkan kategori itu, dan masih mengedepankan pendekatan lama.
 

Baca: Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power

Itu, kata Hedi, terbukti dari aturan main penggeledahan sampai pemblokiran data yang tidak perlu izin pengadilan atas keadaan mendesak penyidik. Penegak hukum dikhawatirkan menyalahgunakan kuasanya, jika RKUHAP disahkan.

Selain itu, forum juga mempermasalahkan aturan praperadilan yang tidak bisa menguji penegakan hukum dengan izin. Padahal, praperadilan bertujuan untuk menguji legalitas upaya paksa penegak hukum.

“Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk menyegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Hedi.

Pemerintah diharap tidak sembarangan dalam menentukan keputusan atas pengesahan RKUHAP. Pemerintah dan DPR mesti mengutamakan perlindungan hak asasi manusia, dan mengadopsi kebijakan yang sudah ada terlebih dahulu.

“(Pemerintah diharap) mengadopsi mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan, seperti yang diatur dalam RKUHAP 2012,” tutur Hedi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)