Revisi KUHAP/MI
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 18:13
Jakarta: Pemerintah diminta menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pemangku kepentingan diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“(Meminta pemangku kepentingan) menunda pengesahan RKUHAP 2025, dan membuka ruang pembahasan yang transparan dan inklusif,” kata perwakilan Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan Hedi Hudaya melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Hedi mengatakan tuntutan itu didasari banyaknya polemik terkait RKUHAP. Pemerintah tidak boleh mengesahkan revisi aturan itu hanya karena bisikan pihak-pihak tertentu.
“Apabila terdapat aspirasi yang mendukung untuk segera mengesahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan, dengan ini kami menolak aspirasi tersebut,” ujar Hedi.
Menurut Hedi, kelompoknya sepakat revisi KUHAP harus mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, keadilan substantif, dan pidana sebagai upaya terakhir, dalam proses hukum di kalangan masyarakat. RKUHAP dinilai tidak memasukkan kategori itu, dan masih mengedepankan pendekatan lama.
Baca: Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power |