Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 22 July 2025 13:27
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi KUHAP akan menyeimbangkan kedudukan negara dan warga negara. Diharapkan, kesetaraan itu menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara melalui aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan Rudianto saat RDPU Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin, 21 Juli 2025.
"State, negara dengan warga negara imbang, setara posisinya, dan ruang itu memang ada di KUHAP ini," kata Rudianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Politikus Partai NasDem itu menekankan KUHAP yang berlaku saat ini lahir dari rezim otoritarian. Sehingga menempatkan kedudukan APH lebih tinggi dari warga negara.
"Akibatnya, negara 80 persen, warga negara 20 persen, yang dianggap abuse of power. KUHAP ini, revisi ini, kita mau negara dan warga negara sama," ungkap dia.
Baca juga:
Besok, Komisi III DPR Undang Lagi YLBHI dan Advokat Bahas Revisi KUHAP |