Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power

Anggi Tondi Martaon • 22 July 2025 13:27

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi KUHAP akan menyeimbangkan kedudukan negara dan warga negara. Diharapkan, kesetaraan itu menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara melalui aparat penegak hukum (APH).

Hal itu disampaikan Rudianto saat RDPU Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin, 21 Juli 2025.

"State, negara dengan warga negara imbang, setara posisinya, dan ruang itu memang ada di KUHAP ini," kata Rudianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Politikus Partai NasDem itu menekankan KUHAP yang berlaku saat ini lahir dari rezim otoritarian. Sehingga menempatkan kedudukan APH lebih tinggi dari warga negara.  

"Akibatnya, negara 80 persen, warga negara 20 persen, yang dianggap abuse of power. KUHAP ini, revisi ini, kita mau negara dan warga negara sama," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Besok, Komisi III DPR Undang Lagi YLBHI dan Advokat Bahas Revisi KUHAP


Dia meyakini revisi KUHAP akan menguatkan hak-hak sipil. "Bagaimana penguatan hak-hak sipil, bagaimana penguatan advokat yang membela warga negara. Jaksa pengacara negara, advokat sebagai pengacara warga negara, sama kedudukannya," sebut dia.

Selain itu, Rudianto menekankan urgensi pengesahan revisi KUHAP. Sebab KUHP yang baru ditargetkan berlaku pada Januari 2026.

"Bayangkan saja kalau gerbongnya sudah ada, jalurnya belum ada. Kita berharap KUHAP ini jadi jalur yang benar supaya tidak ada praktik-praktik abuse of power yang dilakukan oleh negara lewat APH," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)