Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 20 July 2025 18:47
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka diundang lagi mulai Senin, 21 Juli 2025.
"Besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan revisi KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya Revisi KUHAP," ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.
Habiburokhman juga menawarkan ke masyarakat luas yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait revisi KUHAP. Komisi III DPR, kata dia, siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar aspirasi mereka ditampung di rapat, ketimbang menggelar demo.
"Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Komnas HAM Ingin Pembahasan Revisi KUHAP Lebih Komprehensif |