Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2025 17:46
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih, terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Hal itu sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump.
Puan meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan hal itu. Termasuk, melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Puan menegaskan seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Puan juga meminta pemerintah melalui kementerian terkait menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi.
"Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ujar Puan.
Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati sejumlah poin penting dalam kerja sama dagang bilateral, termasuk di antaranya komitmen Indonesia untuk mendukung perdagangan digital lintas batas. Namun salah satu butir yang menjadi sorotan adalah kesediaan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait kemampuan mentransfer data pribadi WNI keluar wilayah Indonesia ke AS.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis ketentuan dari dokumen perjanjian dagang kedua negara yang dimuat di situs Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.