Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 20:15
Jakarta: Pengadilan Singapura memutuskan melanjutkan persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos. Hakim meminta lima bahan untuk persidangan pembuktian berikutnya.
“Dan proses berikutnya penetapan, hakim itu ada beberapa (bahan yang diminta), kurang lebih bahkan lebih dari lima item-itemnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Persidangan Tannos dimulai lagi pada 7 Agustus 2025. Proses ekstradisi dilanjutkan karena kubu Tannos menolak dipulangkan ke Indonesia, dan melakukan perlawanan.
Setyo enggan memerinci lima bahan yang diminta disiapkan oleh Pengadilan Singapura. Namun, salah satunya adalah opini penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
“Yang saya mencermati itu adalah berkaitan masalah opini yang diminta dari pihak penyidik,” ucap Setyo.
Baca Juga:
Sidang Paulus Tannos, Hakim Singapura Minta Salinan Keterangan Saksi Ahli dari Indonesia |