Pengadilan Singapura Minta 5 Bahan untuk Pembuktian Ekstradisi Paulus Tannos

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra

Pengadilan Singapura Minta 5 Bahan untuk Pembuktian Ekstradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 20:15

Jakarta: Pengadilan Singapura memutuskan melanjutkan persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos. Hakim meminta lima bahan untuk persidangan pembuktian berikutnya.

“Dan proses berikutnya penetapan, hakim itu ada beberapa (bahan yang diminta), kurang lebih bahkan lebih dari lima item-itemnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Persidangan Tannos dimulai lagi pada 7 Agustus 2025. Proses ekstradisi dilanjutkan karena kubu Tannos menolak dipulangkan ke Indonesia, dan melakukan perlawanan.

Setyo enggan memerinci lima bahan yang diminta disiapkan oleh Pengadilan Singapura. Namun, salah satunya adalah opini penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

“Yang saya mencermati itu adalah berkaitan masalah opini yang diminta dari pihak penyidik,” ucap Setyo.
 

Baca Juga: 

Sidang Paulus Tannos, Hakim Singapura Minta Salinan Keterangan Saksi Ahli dari Indonesia


Menurut Setyo, KPK sudah memberikan opini penyidik dalam berkas yang diserahkan Pemerintah Indonesia ke Singapura. Itu, kata Setyo, sudah di tangan hakim.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)