Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 14:09
Jakarta: Persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos belum berakhir. Pengadilan Singapura memberikan sejumlah penetapan, salah satunya meminta salinan saksi ahli dari Indonesia.
“KPK dapat info bahwa proses sidang masih lanjut dan hakim (Pengadilan Singapura) mengeluarkan penetapan, salah satunya copy opinion of Indonesian expert witness (salinan saksi ahli dari Indonesia),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Setyo belum bisa memerinci saksi ahli yang keterangannya dipakai dalam proses ekstradisi ini. Tapi, kata dia, berkas yang diminta hakim Singapura sudah diserahkan.
“Sudah diserahkan (berkas yang diminta),” ucap Setyo.
Baca juga: Dubes Suryopratomo: Kubu Tannos Pakai Segala Cara untuk Tidak Diekstradisi |