Sidang Paulus Tannos, Hakim Singapura Minta Salinan Keterangan Saksi Ahli dari Indonesia

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Sidang Paulus Tannos, Hakim Singapura Minta Salinan Keterangan Saksi Ahli dari Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 14:09

Jakarta: Persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos belum berakhir. Pengadilan Singapura memberikan sejumlah penetapan, salah satunya meminta salinan saksi ahli dari Indonesia.

“KPK dapat info bahwa proses sidang masih lanjut dan hakim (Pengadilan Singapura) mengeluarkan penetapan, salah satunya copy opinion of Indonesian expert witness (salinan saksi ahli dari Indonesia),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Setyo belum bisa memerinci saksi ahli yang keterangannya dipakai dalam proses ekstradisi ini. Tapi, kata dia, berkas yang diminta hakim Singapura sudah diserahkan.

“Sudah diserahkan (berkas yang diminta),” ucap Setyo.
 

Baca juga: Dubes Suryopratomo: Kubu Tannos Pakai Segala Cara untuk Tidak Diekstradisi

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Paulus Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)