Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik, hari ini, 25 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan PT Insight Investment Management (IIM) Camar Remoa.
Dalam kasus korupsi investasi fiktif Taspen, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). Termasuk, menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Baca: THR Cair 17 Maret, Taspen Pastikan Pembayaran Tepat Waktu |