Korupsi Taspen, Karyawan Insight Investment Management Camar Remoa Dipanggil KPK

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Korupsi Taspen, Karyawan Insight Investment Management Camar Remoa Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 11:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik, hari ini, 25 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan PT Insight Investment Management (IIM) Camar Remoa.

Dalam kasus korupsi investasi fiktif Taspen, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). Termasuk, menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
 

Baca: THR Cair 17 Maret, Taspen Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)