Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 3 June 2025 08:05
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengemukakan pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
Jumlah ini meningkat dari sekitar 14 ribu rekening berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait judi online, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening," ungkap Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2025 secara daring, dikutip Selasa, 2 Juni 2025.
Permintaan ini, kata dia, disertai dengan instruksi kepada bank untuk menutup rekening yang teridentifikasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) tertentu. Serta, melakukan proses enhanced due diligence atau pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap nasabah guna memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko.
| Baca juga: Komisi I DPR bakal Panggil Komdigi dan BSSN Imbas Peretasan PeduliLindungi jadi Situs Judol |
