Dinilai Percepat Transisi Energi, Permahi Dukung Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025

Ilustrasi. Foto: Medcom

Dinilai Percepat Transisi Energi, Permahi Dukung Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025

Anggi Tondi Martaon • 7 May 2025 20:13

Jakarta: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendukung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025. Sebab, beleid tersebut dinilai memberikan arah dan peta jalan transisi energi

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Kajian Hukum DPN Permahi, Bayu Yusya, diseminasi hasil penelitian Permahi bertajuk Urgensi Penguatan Kerangka Hukum untuk Percepatan Transisi Energi. Namun, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tetap butuh regulasi lain agar implementasinya lebih kuat.

"Namun regulasi ini tidak akan efektif tanpa dukungan regulasi lain yang saling menguatkan,” kata Bayu, melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Bayu menyampaikan, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting yang merepresentasikan komitmen negara dalam membangun kerangka hukum transisi energi yang inklusif, berkeadilan, dan terencana. 

Permen tersebut dinilai memuat pedoman penyusunan peta jalan transisi energi, strategi pembiayaan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang dapat menjadi acuan nasional maupun daerah.
 

Baca juga: 

Percepat Transisi Energi, IIF Dukung Investasi Sektor EBT


Dia menyampaikan salah satu instrumen hukum untuk memperkuat Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Diharapkan, bakal beleid tersebut segera disahkan.

“Kami mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU EBET, pengesahan revisi UU Minyak dan Gas Bumi yang sudah terlalu lama mandek, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam transisi energi,” ungkap dia.

Permahi  juga mencatat bahwa peran daerah dalam menjalankan agenda transisi energi belum memiliki basis kewenangan yang kuat secara hukum. Padahal, sebagian besar pelaksanaan proyek energi terbarukan dan pengurangan emisi bergantung pada kapasitas dan otoritas pemerintah daerah.

“Transisi energi tidak bisa hanya menjadi agenda pusat. Daerah harus diberi ruang yang lebih luas secara regulatif untuk merancang dan menjalankan kebijakan energi bersihnya sendiri,” sebut dia.

Bayu menyebut dibutuhkan konsolidasi kebijakan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan guna memperkuat arah transisi energi nasional. Dengan dukungan regulasi yang holistik, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 akan mampu berperan sebagai fondasi awal menuju transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)