Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 7 May 2025 20:13
Jakarta: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendukung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025. Sebab, beleid tersebut dinilai memberikan arah dan peta jalan transisi energi.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Kajian Hukum DPN Permahi, Bayu Yusya, diseminasi hasil penelitian Permahi bertajuk Urgensi Penguatan Kerangka Hukum untuk Percepatan Transisi Energi. Namun, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tetap butuh regulasi lain agar implementasinya lebih kuat.
"Namun regulasi ini tidak akan efektif tanpa dukungan regulasi lain yang saling menguatkan,” kata Bayu, melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Bayu menyampaikan, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting yang merepresentasikan komitmen negara dalam membangun kerangka hukum transisi energi yang inklusif, berkeadilan, dan terencana.
Permen tersebut dinilai memuat pedoman penyusunan peta jalan transisi energi, strategi pembiayaan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang dapat menjadi acuan nasional maupun daerah.
Baca juga:
Percepat Transisi Energi, IIF Dukung Investasi Sektor EBT |